Rabu 02 Mar 2016 22:03 WIB

Idris Beri Sanksi Tegas Tempat Hiburan Fasilitasi Prostitusi

Rep: rusdy nurdiansyah/ Red: Damanhuri Zuhri
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Terkait kecelakaan mobil yang jatuh dari tempat parkir di mal Depok Town Square (Detos) di Jalan Margonda Raya, yang menewaskan dua orang usai pesta minuman keras (miras) di tempat hiburan Karaoke Keluarga Venus, Rabu (2/3) dini hari, pukul 02.30 WIB membuat Wali Kota Depok Idris A Shomad prihatin.

Idris berjanji akan berkoordinasi dengan Polres Kota Depok dan beberapa pihak terkait untuk memberikan sanksi tegas kepada tempat hiburan yang disinyalir menjual miras dan menyediakan wanita penghibur.

“Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan pihak Polres Depok terkait dugaan penjual miras dan menyediakan wanita penghibur di tempat hiburan itu, jika terbukti, saya akan perintahkan menutup operasional tempat hiburan tersebut,” kata Idris saat ditemui di Balaikota Depok, Rabu (2/3).

Kepala Bidang Pariwisata Seni dan Budaya, Dinas Pemuda Olahraga Seni dan Budaya (Disporaparsenbud) Pemkot Depok, Teddy Hasanuddin mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Kepariwisataan.

Ia menyebutkan, pada pasal 31 ayat satu (1) yang berbunyi Bar/rumah minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat dua (2) huruf c waktu operasional usahanya ditetapkan mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB, pasal dua (2) berbunyi kelab malam, diskotek dan pub sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat lima (5), waktu operasional usahanya ditetapkan mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 02.00 WIB.

Perda juga mengatur tempat-tempat hiburan dilarang menjual miras dan menyediakan wanita penghibur. “Kita akan investigasi ke lapangan, akan kami koordinasikan ke Kepala Dinas terkait kasus ini,” terang Teddy.

Dalam Perda ini, lanjut dia, Pemkot Depok mengatur terkait pariwisata yang salah satunya tempat bernyanyi untuk keluarga. “Kami akan menindak tegas tempat-tempat yang melanggar aturan,” kata Teddy menegaskan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPM2T), Yulis Muchtar menegaskan, pihaknya saat ini juga sedang koordinasi dengan Polres Depok dan Satpol PP.

"Harus kita cek ke lokasi apakah mereka menyediakan miras dan wanita penghibur? Kalau iya, berarti mereka melanggar aturan. Dan harus bertanggung jawab," kata Yulis menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement