REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Eko Daniyanto mengaku kesulitan untuk memproses dugaan penyalahgunaan narkoba pada Anggota DPR RI Fanny Syafriansah atau Ivan Haz. Sehingga untuk sementara, Ivan Haz hanya direhabilitasi.
Eko berujar, untuk kasus narkoba berbeda dengan kasus tindak pidana kriminal umum dan kriminal khusus. Tanpa barang bukti (narkoba), polisi akan kesulitan untuk menjerat putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
"Untuk kasus narkotika itu lex spesialis berbeda dengan kriminal umum dan kriminal khusus. Orang boleh positif (urinenya) tapi tidak ada barang bukti tidak bisa dilanjutkan pemberkasan," ujar Eko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).
Apalagi kata Eko, pemeriksaan tes urine pada Ivan Haz menunjukkan hasil negatif.
(Baca juga: PPP Siapkan Bantuan Hukum untuk Ivan Haz)
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membantah penahanan Fanny Syafriansah alias Ivan Haz ada kaitannya dengan operasi narkoba Kostrad. Menurut Krishna penahanan pada IH murni perkara penganiayaan pembantu rumah tangga.
"Kami tidak tangani kasus narkobanya," tegas Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).
Krishna bercerita kasus narkoba tersebut merupakan pengembangan penggrebekan yang dilakukan kostrad. Hasil pengembangan kostrad didapatkan nama IH diduga sebagai pembeli narkoba. Namun kata Krishna, sekali lagi pihaknya menegaskan jika Ditreskrimum tidak menangani kasus tersebut.
"Kalaupun ada serah terima berkas itu bukan ke kami," ujarnya.