Selasa 01 Mar 2016 18:02 WIB

Forum Guru Besar Minta Revisi UU KPK Dicabut dari Prolegnas

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Guru Besar seluruh Indonesia mendatangi DPR RI untuk meminta revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicabut dari daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2016. Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Forum Guru Besar yang dikirim melalui beberapa perwakilannya pada Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

“Surat ini doa, harapan dan dukungan pada DPR agar melakukan yang terbaik khususnya tidak melakukan revisi UU KPK,” kata Guru Besar IPB, Asep Saefuddin di kompleks parlemen Senayan, Selasa (1/3).

Rombongan Forum Guru Besar dipimpin Guru Besar dari IPB, Asep Saefuddin beserta perwakilan UGM Zainal Arifin Muchtar, Guru Besar Andalas Saldi Isra, Guru Besar Universitas Sahid Giyatmi dan Kholil. Mereka membawa surat yang sudah ditandatangani oleh 161 Guru Besar seluruh Indonesia yang juga meminta agar DPR dan Pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU KPK.

Asep Saefuddin mengatakan, forum Guru Besar ini terdiri dari Guru Besar dari Universitas Negeri dan Swasta. Dukungan untuk KPK ini dinilai diperlukan saat ini agar posisi KPK tidak menjadi lemah akibat revisi yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR.

“Ini upaya kami memerkuat posisi lembaga KPK yang menurut kami diperlukan,” tutur dia.

Asep melanjutkan, pihaknya sudah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan untuk menyampaikan permintaan dari forum Guru Besar ini. Namun, Forum Guru Besar menganggap, lembaga DPR yang sangat bisa diajak berbicara soal keinginan para Guru Besar ini. Sebab, DPR adalah lembaga yang mewakili rakyat. Forum Guru Besar menilai, penundaan yang diputuskan pemerintah dan DPR beberapa waktu lalu belum menjawab kegelisahan masyarakat.

Forum Guru Besar mengangap revisi UU KPK tidak perlu dimasukkan dalam prolegnas prioritas tahun ini. Kalau alasannya ingin memerbaiki kinerja KPK, kata dia, seharusnya poin dalam draf revisi menguatkan, bukan melemahkan. Guru besar menilai empat poin penting dalam draf revisi UU KPK merupakan bentuk pelemahan lembaga anti rasuah itu.

“Dari situ kami mohon ada pertemuan dengan pimpinan DPR dan anggota untuk tidak dimasukkan dalam prolegnas,” ujar Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement