Selasa 01 Mar 2016 17:49 WIB

Kepala Daerah tak Bisa Usik Kadisdukcapil

Irwan Prayitno
Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Bupati dan wali kota tidak bisa lagi mengusik atau seenaknya mengganti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena mulai tahun ini pengangkatan serta pemberhentian pengisi jabatan itu hanya bisa dengan surat keputusan Menteri Dalam Negeri.

"Secara struktur organisasi memang agak aneh, karena status mereka tetap aparatur sipil negara (ASN) kabupaten dan kota. Tunjangan dan gaji tetap melalui APBD. Tetapi pengangkatannya oleh menteri," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno saat menyerahkan SK Kepala Disdukcapil se-Sumbar, di Padang, Selasa.

Namun, menurut dia, hal itu merupakan amanat dari UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka harus dipatuhi.

Ia menilai, kebijakan itu diambil karena menurut data, jabatan Kepala Disdukcapil sering diganti oleh kepala daerah tanpa pertimbangan yang jelas, padahal pengisi jabatan itu membutuhkan kualifikasi tertentu.

"Kualifikasi tersebut baru bisa didapatkan melalui pendidikan khusus. Namun, setelah lulus pendidikan, kepala dinasnya ternyata diganti lagi. Tentu pejabat baru harus mulai dari nol lagi," katanya.

Menurutnya, hal itu dinilai Kemendagri mengganggu kinerja dan pelayanan publik terkait kependudukan dan pencatatan sipil.

Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar Mardi mengatakan, UU tersebut sebenarnya telah berlaku sejak tahun 2013 dan ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 yang mengamanatkan Kepala Disdukcapil diangkat dan diberhentikan dengan SK Mendagri.

Sekarang jabatan itu telah ada yang menduduki, sehingga untuk yang pertama ini, pejabat tersebut diangkat kembali. "Jadi, tidak ada pengangkatan pejabat baru," katanya.

Ia mengatakan, pejabatan yang diangkat kembali itu, tidak bisa diganti minimal dua tahun ke depan.

"Kalau kepala daerah mau manggantinya setelah dua tahun, harus melewati pengusulan pada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur," katanya.

Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Payakumbuh, Mediar Indra saat dihubungi mengatakan, pengangkatan sebenarnya telah dilakukan pada Nofember 2015. Namun, penyerahan SK-nya baru dilakukan hari ini.

"Ini kali pertama dengan mekanisme ini," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement