Selasa 01 Mar 2016 12:43 WIB

Dishubtrans Minta Pemilik Metro Mini Jujur

Rep: C33/ Red: Winda Destiana Putri
Angkutan umum Metromini.
Foto: Antara/Wahyu Putro
Angkutan umum Metromini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan bisa mentolerir jika pemilik Metro Mini meminta batas maksimal kendaraan beroperasi hingga 15 tahun tahun.

Namun ia meminta para pemilik harus jujur mengenai laporan kendaraannya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5/2014 mengatur usia maksimal kendaraan untuk transportasi yaitu sepuluh tahun. Namun Andri menilai toleransi bisa saja diberlakukan kepada para pemilik Metro Mini.

Syarat yang ia minta yaitu kejujuran para pemilik melaporkan kendaraannya yang berusia di atas sepuluh tahun. Selain itu ia meminta para pemilik memastikan apakah sparepart yang digunakan masih bagus atau tidak.

"Rekomendasi teknis dari kita, mereka harus jelas rawat kendaraan dimana, fisik kendaraannya harus terlihat sama saya dibongkar semuanya biar jelas masih bagus apa enggak orderdilnya," katanya kepada Republika Selasa (1/3).

Lebih lanjut, ia mengaku kecewa lantaran kebaikan hatinya memberikan toleransi malah disalahgunakan. Ia mengatakan para pemilik Metro Mini yang usia kendaraannya di atas batas yang ditentukan malah tetap beroperasi. Padahal berdasarkan kesepakatan, kendaraan yang melanggar batas usia maksimal tak boleh lagi meroda di jalan.

"Sekarang minta dispensasi sampe 15 tahun. yang di atas 15 tahun harus out, jangan minta doang tapi enggak konsekuen. Mereka harus konsekuen," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement