Selasa 01 Mar 2016 12:04 WIB

Krishna Bantah Penahanan Ivan Haz Terkait Kasus Narkoba

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz
Foto: wikidpr.org
Anggota DPR yang juga putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti membantah penahanan Fanny Syafriansah alias Ivan Haz ada kaitannya dengan operasi narkoba Kostrad. Menurut Krishna penahanan pada IH murni perkara penganiayaan pembantu rumah tangga.

"Kami tidak tangani kasus narkobanya," tegas Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

Krishna bercerita kasus narkoba tersebut  merupakan pengembangan penggrebekan yang dilakukan kostrad. Hasil pengembangan kostrad didapatkan nama IH diduga sebagai pembeli narkoba. Namun kata Krishna, sekali lagi pihaknya menegaskan jika Ditreskrimum tidak menangani kasus tersebut.

"Kalaupun ada serah terima berkas itu bukan ke kami," ujarnya.

Selain itu kata dia, setelah dilakukan tes urine pada IH hasilnya pun negatif. Sedangkan terkait penahanan baru sekarang dilakukan karena IH baru memenuhi panggilan yang kedua kalinya.

"Jadi kenapa baru sekarang kasusnya dilanjutkan, karena surat Presiden baru turun beberapa waktu lalu. Sekarang IH ditahan di krimum dalam kasus kaitan kdrt bukan narkoba," tegasnya sebelum akhirnya masuk kedalam kantornya.

Diketahui, Ivan Haz menjadi tersangka atas kasus penganiayaan pada pembantu rumah tangganya sendiri, Toipah (20). IH resmi di tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak semalam, Senin (29/2).

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement