REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pilkada, paling lambat akhir Maret. Sebagaimana hasil rapat yang disepakati Komisi II DPR dengan Kemendagri, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
"Selambat-lambatnya bulan Maret 2016 sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama Komisi II DPR pada bulan April 2016," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman.
Rambe mengatakan permintaan penyerahan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat bulan April mendatang DPR sudah harus dilakukan pembahasan perubahan UU Nomor 8 Tahun 2015 tersebut. "Dengan harapan tak sampai Juli pembahasannya. Mei sudah selesai, paling lambat Juli," ujar Rambe.
Harapan serupa disampaikan Komisi II DPR Arteria Dahlan. Ia berharap pemerintah bisa menyerahkan draf revisi Undang-Undang Pilkada seusai tenggat waktu. Hal ini karena revisi UU Pilkada kali ini sifatnya revisi terbatas.
Sehingga semestinya, penyusunan draf revisi tersebut tidak perlu memakan waktu yang lama. "Ini kan revisi terbatas, isu-isu strategisnya sudah kita dapatkan. Maka seharusnya tidak akan memakan waktu yang lama," ujar dia.