REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Satuan Reskrim Polresta Medan berhasil meringkus tiga tersangka kasus pencurian AntarProvinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dan menyita sejumlah sepeda motor sebagai barang bukti.
"Ketiga tersangka itu berinisial MBD (32) warga Desa Dolok Merawan Bangun Rejo, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai," kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, Senin (29/2).
Kemudian, menurut dia, tersangka NIR (39) warga Jalan Joyo Dusun VII Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan IRM (34) warga Desa Tapung Makmur Kabupaten Kampar,Provinsi Riau.
"Para tersangka tersebut telah beraksi sebanyak 14 kali mencuri uang milik korbannya di berbagai daerah dengan menggunakan kunci T membongkar mobil," ujar Kombes Pol Mardiaz.
Dia menyebutkan, barang bukti yang disita itu, satu unit sepeda motor warna hitam BK 5478 AEV beserta STNK sepeda motor, satu unit sepeda motor warna biru BK 3330 ACO beserta dengan STNK dan satu unit telepon genggam warna silver putih beserta kartu GSM.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 15 Desember 2015 di Jalan Besar Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, tersangka MBD dan NIR berboncengan menggendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam lalu berhenti di Jalan Medan Tembung, setelah melihat korban Suhairi yang membawa uang ke luar dari Bank BNI-46.
Kemudian, korban masuk ke dalam mobil jenis Toyota Avanza warna putih pergi, dan diikuti kedua tersangka tersebut.