REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo tetap melanjutkan moratorium pembangunan gedung baru kementerian/lembaga. Itu berarti ia menolak usul pembangunan yang diajukan dalam APBN 2016.
"Yang diizinkan apabila betul-betul diperlukan untuk pembangunan pendidikan, sedangkan untuk pembangun gedung baru dan sebagainya tidak diizinkan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat konferensi pers usai Rapat Terbatas yang membahas Ijin Pembangunan Sarana dan Prasarana Kementerian/Lembaga di Kantor Presiden Jakarta, Senin (29/2).
Terkait dengan pengadaan tanah baru untuk lembaga atau badan-badan baru, kata Pramono, juga tidak diizinkan oleh Presiden. Seskab mengatakan badan atau lembaga yang belum memiliki tanah diminta untuk menggunakan tanah-tanah yang sudah dimiliki negara.
"Nanti ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dulunya Menkeu tidak memiliki fleksibiltas untuk memindahkan tanah yang tidak dipakai di sebuah kementerian/lembaga, tadi Bapak Presiden menyampaikan hal seperti itu akan difasilitasi," katanya.
Pramono mengingatkan penerimaan pemerintah 2016 harus dipenuhi dengan usaha keras untuk mendapat tambahan pemasukan.
"Makanya kita harus bekerja keras untuk mengencangkan, mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, sehingga dalam rangka itu, maka pembangunan gedung baik di daerah maupun pusat, pembelian tanah tidak diijinkan," ungkapnya.
Sedangkan hal yang berkaitan dengan pendidikan atau prasarana yang sangat dibutuhkan negara, seperti untuk penanganan terorisme, narkoba maupun berkaitan dengan hal-hal sangat perlu harus melalui kajian yang ketat.
"Itupun Menkeu, BPKP harus mengkaji lebih rinci, lebih detail, tidak gampang untuk berikan persetujuan," tegas Pramono.
(Baca juga: Bangun Gedung Kementerian Harus Izin Presiden)