Senin 29 Feb 2016 19:12 WIB

Kemendagri: Akta Kelahiran Bukan Identitas Anak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Kartu Identitas Anak
Kartu Identitas Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah menekankan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA). Menurutnya, anggapan yang ada selama ini bahwa akta kelahiran merupakan identitas anak tidaklah tepat.

"Salah persepsi, akta adalah hubungan status keperdataan anak dengan bapak dan ibu. Tidak ada alamatnya, golongan darah," kata Zudan dalam rapat komisi II DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2).

Menurutnya, KIA ini merupakan jembatan agar pendataan penduduk di Indonesia lebih baik. Dengan kepemilikan KIA, anak akan mempunyai nomor identitas yang digunakan untuk segala keperluan. Zudan juga mengatakan, KIA sebagai cikal bakal identitas penduduk seumur hidup atau KTP.

"Karena kita memberlakukan satu nomor identitas, nanti kartu pelajar ada NIK-nya. Seluruh pelayanan penduduk dengan satu identitas NIK," kata mantan staf ahli Kemendagri tersebut.

Ia juga membantah, adanya KIA membuat Kemendagri mengalihkan prioritas untuk KTP Elektronik. Menurutnya, Kemendagri tetap memprioritaskan KTP-el bisa digunakan seluruh penduduk Indonesia.

Ia mengungkap, dari jumlah penduduk 257 juta jiwa per 31 Desember 2015, jumlah penduduk wajib KTP yakni sebanyak 182 juta jiwa. Dari jumlah itu, 157 juta jiwa atau 86 persen telah melakukan perekaman KTP-el.

"Jadi 15 juta penduduk yang masih dicari Kemendagri untuk perekaman," ujarnya.

Sementara, jumlah pencetakan berdasarkan blanco sebanyak 160 juta KTP-el, dan berdasarkan 152 juta KTP-el per 23 Februari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement