Senin 29 Feb 2016 17:20 WIB

4 Hal yang Patut Ditiru dari Sosok Ridwan Kamil

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Achmad Syalaby
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Foto: Amri Amrullah/Republika
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz mengapresiasi langkah Ridwan Kamil yang menolak maju dalam Pilkada DKI 2017 mendatang. Menurut Masykurudin, setidaknya ada empat hal yang patut dicontoh dari keputusan Wali Kota Bandung tersebut.

Pertama kata Masykurudin, pria yang kerap disapa Emil itu menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan masa jabatan sebagai wali kota selama lima tahun. Hal ini sesuai proses pada saat calon kepala daerah mendaftar, untuk menyanggupi menjalankan roda pemerintahan selama lima tahun penuh.

"Ridwan Kamil memberikan contoh bagaimana mematuhi periode masa jabatan yang telah dituliskannya sendiri," kata Masykur dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/2).

K‎edua, kata Masykurudin, Emil telah memenuhi tanggung jawab‎ janji pada saat kampanye yakni visi, misi dan program pasangan calon harus dituntaskan. Menurut dia, Ridwan memberikan contoh bagaimana janji kampanye tidak hanya digunakan untuk menggaet suara pemilih tetapi juga menjadikannya sebagai kontrak sosial yang harus dipertanggungjawabkan.

Contoh ketiga kata Masykurudin, yakni Ridwan Kamil memberikan contoh bagaimana mewujudkan keinginan warga lokal untuk dipimpin oleh orang yang berkualitas dan mempunyai kedekatan dengan masyarakat. "Oang lokal pilih lokal, sesuai dengan tujuan Pilkada dimana putra potensial daerah dapat mengembangkan daerahnya masing-masing sehingga penguatan masyarakat dan kedekatan dengan pemilih terjadi."

Menurut Maskur, dalam banyak pengalaman Pilkada, seringkali aspirasi masyarakat pemilih atau anggota partai politik dikalahkan oleh kepentingan elite. Terakhir, Ridwan juga menunjukan sikap dirinya bukan kutu loncat. Meskipun diakuinya, banyak partai politik berencana mengusungnya dan hasil survei paling mengunggulkannya.

Dia menjelaskan, Ridwan tetap berpikir jernih dan memandang jauh kedepan dan mengabaikan kepentingan jangka pendek dan aji mumpung belaka."Meskipun UU tidak melarang seseorang meninggalkan jabatannya untuk jabatan lainnya, tetap ada tanggung jawab pelayanan publik yang tidak bisa ditinggalkan begitu saja," kata Masykur.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement