Senin 29 Feb 2016 16:56 WIB

Polisi Segera Lengkapi Berkas Jessica

Jessica Kumala yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/2).
Foto: Republika/C30
Jessica Kumala yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menganggap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang memberikan petunjuk dan mengembalikan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Jessica Kumala Wongso merupakan hal biasa.

"Hampir semua kasus pidana yang ditangani penyidik Polri pada berkas pengiriman pertama ada petunjuk dari kejaksaan jadi itu barang biasa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, Senin (29/2).

Krishna menuturkan penyidik segera melengkapi beberapa hal yang kurang pada berkas BAP Jessica berdasarkan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta. Penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu yang cukup untuk melengkapi petunjuk pada berkas BAP tersangka dugaan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menggunakan senyawa sianida itu.

Terkait putusan gugatan praperadilan atas keberatan pihak Jessica ditetapkan tersangka , Krishna menyatakan penyidik menunggu vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (1/3).

"Kita lihat saja besok (Selasa), ikuti saja prosesnya," tutur perwira menengah kepolisian itu.

Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement