REPUBLIKA.CO.ID, SABANG - Jaksa melakukan eksekusi hukuman cambuk kepada dua pelaku terpidana di halaman Masjid Agung, Kota Sabang, Jumat, karena melakukan pelanggaran syariat Islam jenis khalwat (mesum).
Posesi hukum cambuk tersebut disaksikan seratusan warga Sabang dan juga dihadiri langsung oleh Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam. Dua terpidana hukuman cambuk itu yakni oknum polisi, Urfan sebanyak tujuh kali dan Nova sebanyak lima kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH) Kota Sabang, Hafwan Pasaribu mengatakan, dua pelaku khalwat tersebut ditangkap beberapa waktu lalu dan terbukti bersalah sesuai dengan putusan Mahkamah Sariah Kota Sabang.
Wali Kota Zulkifli H Adam yang ikut menyaksikan hukuman cambut tersebut mendukung penuh penengakan hukum syariah Islam di Sabang secara menyeluruh. "Pemerintah Sabang mendukung penuh penegakan hukum Syariah Islam. Dan semua melanggar hukum harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Baca juga, 36 Warga Aceh Dihukum Cambuk.
sumber : Antara
Advertisement