Jumat 26 Feb 2016 17:05 WIB

Usai Diperiksa KPK, Tersangka Suap MA Salah Masuk Mobil

Rep: c36/ Red: Karta Raharja Ucu
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan menuju Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada kejadian menarik saat pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga menjadi tersangka kasus suap, Andri Tristianto Sutrisna usai diperiksa KPK, Jumat (26/2) sore. Setelah keluar dari gedung KPK, Andri salah masuk mobil.

Pantauan Republika.co.id, Andri selesai diperiksa sekitar pukul 16. 40 WIB. Dia lantas keluar dari Gedung KPK dan tampak terburu-buru menuju mobil tahanan. "Tidak, saya tidak terlibat, " ujar Andri ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Beberapa kali tangannya melambai mengisyaratkan ketidakterlibatannya dalam kasus suap oleh pengusaha, Ichsan Suady. Andri pun tidak menjawab ketika ditanya perihal rincian agenda pemeriksaan pada Jumat.

Akibat terlalu terburu-buru dan menghindari wartawan, Andri salah masuk pintu mobil tahanan. Dia yang semestinya duduk di bagian depan mobil malah masuk ke bagian belakang mobil.

"Pak... Pak.. salah masuk, bukan pintu yang itu.. bukan yang itu," ujar salah satu pria yang mengawalnya.

Beberapa wartawan yang mengerumuni mobil tahanan pun ikut mengingatkan Andri. "Salah masuk Bang Andri, bukan pintu yang ini," ujar beberapa pewarta televisi.

Andri yang duduk di belakang akhirnya turun dari mobil dan segera masuk di bagian depan. Selama berpindah dari belakang ke depan, dia sama sekali tidak berkomentar apapun kepada wartawan.

KPK menetapkan Andri sebagai tersangka penerima suap dari pengusaha, Ichsan Suady. Andri diduga menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Ichsan.

Saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kepala Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan atas Andri. "Andri diperiksa untuk mendalami detail peristiwa dan dugaan pidananya," jelas Priharsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement