Jumat 26 Feb 2016 16:19 WIB

Pangkostrad: Prajurit yang Terlibat Narkoba Pasti Dipecat

Rep: Reza Irfa Widodo/ Red: Teguh Firmansyah
Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi - Panglima Kostrad
Foto: Republika/ Wihdan
Letnan Jenderal TNI Edy Rahmayadi - Panglima Kostrad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menegaskan sikapnya untuk tidak main-main dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, terutama di lingkungan internal Kostrad. Sikap ini ditunjukan dengan adanya pemeriksaan urin yang ditujukan terhadap para prajurit dan PNS berdinas di Markas Kostrad (Makostrad).

Test urin tersebut dilakukan di Ruang Mandala, Makostrad, Jakarta Pusat, Jumat (26/2). Pemeriksaan ini sebagai langkah tegas dari pimpinan Kostrad untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini juga sejalan dengan pernyataan pemerintah dan pimpinan TNI, yang menyatakan 'Perang Terhadap Narkoba'.

Pemeriksaan urin ini dilakukan oleh Kesehatan Kostrad dan diikuti seluruh personel milited dan PNS di jajaran Staf Umum dan Balak Kostrad. Penyelenggaraan test urin ini dikendalikan langsung oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kakostrad, Kolonel Inf, Achmad Solihin. Selain itu, pemeriksaan urin ini juga dibawah pengawasan Polisi Militer Kostrad dan Provost Detasemen Markas (Denma) Kostrad.

Panglima Kostrad (Pangkostrad), Letjen TNI, Edy Rahmayadi, pun berjanji, akan menindak tegas jika ada oknum prajurit-nya yang terbukti terlibat dalam narkoba, baik sebagai pengedar ataupun pengguna. ''Prajurit yang terlibat, terbukti menjadi bandar, pengedar, ataupun pemakai narkoba akan ditindak tegas, pasti dipecat,'' kata Edy dalam keteran tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (26/2).

Sebelumnya, sejumlah oknum personel Kostrad memang sempat terjaring dalam operasi Narkoba yang dilakukan POM Intel Kostrad. Tidak hanya sejumlah oknum personel Kostrad, dalam operasi tersebut POM Intel Kostrad juga menangkap beberapa oknum personel Kepolisian.

Baca juga, BNN Selidiki Anggota DPR Terlibat Narkoba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement