Jumat 26 Feb 2016 15:41 WIB

Ini Kronologi Eksekusi Guru JIS

Suasana pengamanan di gerbang masuk Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)
Suasana pengamanan di gerbang masuk Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan kronologi penangkapan guru Jakarta International School (JIS) terpidana pencabulan terhadap muridnya, Neil Bentlemen pada Jumat (26/2) dini hari.

"Pada Jumat, terpidana diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tepatnya di Terminal 3," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Jumat (26/2).

Neil Bentlemen diamankan setelah mendarat dari bandara tersebut, setibanya yang bersangkutan dari Bali dengan menggunakan pesawat Air Asia. Selanjutnya, kata dia, Neil Bentlemen dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi.

"Eksekusi dilaksanakan sekitar pukul 02.00 WIB, Neil Bentlemen didampingi oleh kuasa hukumnya, Patra Zen, MJ Wason (Konsulat Kedubes Kanada), Marc Buaquina (Vice Consulat Kedubes Kanada) dan Ichsan (penerjemah pada Kedubes Kanada)," katanya.

Selanjutnya terpidana dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan rencananya dipindah ke LP Cipinang sekitar pukul 08.00 WIB.

(Baca juga: Sempat Menghilang, Guru JIS Akhirnya Menyerahkan Diri)

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama dan berprofesi sebagai Guru JIS, Ferdinand Tjong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Ferdinand Tjong harus langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi, Kamis (25/2).

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement