REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyatakan, tidak bakal surut untuk terus melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang. Pihaknya akan terus mengobarkan perang terhadap peredaran narkoba di Tanah Air yang telah merusak generasi masa depan bangsa Indonesia.
"Kita yang pasti tidak akan surut (eksekusi mati--Red)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (26/2).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengajukan anggaran untuk 2016 sekitar Rp 4,706 triliun. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya untuk eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati. Hal itu disampaikan Jaksa Agung Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/9).
Dari total anggaran yang diajukan tersebut, sebanyak Rp 307.655.120.000 adalah untuk penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum. "Nah, untuk biaya eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati itu masuk dalam penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana umum," kata Prasetyo.
Kejaksaan mengajukan total anggaran pada 2016 sekitar Rp 4,706 triliun. Angka itu menurun daripada selama 2015, yaitu Rp 5,067 triliun. "Terjadi penurunan anggaran pada belanja barang nonoperasional sebesar Rp 495,8 miliar," kata Prasetyo.