REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/2), meringkus pengusaha tempat hiburan Abdul Aziz alias Daeng Aziz (DA) terkait dugaan tindak pidana pencurian aliran listrik.
"Yang menangani Polres Metro Jakarta Utara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona menyebutkan, polisi meringkus DA di kamar kontrakan kawasan Jakarta Pusat. Bolly menuturkan, petugas menangkap DA terkait dugaan pencurian aliran listrik di salah satu kafe di Kalijodo, Jakarta Utara.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan, kasus DA yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara berbeda dengan perkara dugaan prostitusi yang diselidiki Polda Metro Jaya.
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Daeng Aziz terkait dugaan kasus prostitusi dan muncikari pada Jumat ini, tapi pria yang berstatus tersangka itu mangkir. Daeng Aziz juga sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik kepolisian pada Rabu (24/2) karena alasan tidak mengetahui adanya surat pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga:
sumber : Antara
Advertisement