Jumat 26 Feb 2016 10:14 WIB

Sempat Menghilang, Guru JIS Akhirnya Menyerahkan Diri

Suasana pengamanan di gerbang masuk Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)
Suasana pengamanan di gerbang masuk Jakarta International School (JIS) Jalan Terogong, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa (22/4). (foto: Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus pencabulan murid yang dilakukan guru Jakarta International School (JIS) Neil Bentlemen akhirnya menyerahkan diri kepada tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Bali pada Kamis (25/2). Ia sempat menghilang dari kediamannya di Jakarta saat akan dieksekusi.

"Menyerahkan diri Neil Bentlemen," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta Jumat (26/2) dinihari.

(Baca juga: Divonis Bersalah, Guru JIS Ini Menghilang)

Sebelumnya, Kejari Jaksel berhasil mengeksekusi satu terpidana lainnya dalam kasus yang sama dan berprofesi sebagai Guru JIS, Ferdinand Tjong dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Ferdinand Tjong harus langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi, Kamis (25/2).

PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.

Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara.

((Baca juga: Akhirnya Guru JIS Dijebloskan ke Penjara)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement