Jumat 26 Feb 2016 03:38 WIB

'Partai Politik Hanya Menampilkan Pencitraan'

Rep: Lintar Satria/ Red: Bayu Hermawan
 Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi nasional Menolak Revisi UU KPK di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah mahasiswa yang tergabung BEM Seluruh Indonesia melakukan aksi nasional Menolak Revisi UU KPK di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/2). (Republika/Rakhmawaty La’lang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bertambahnya jumlah partai yang mendukung pencabutan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak membuat penilaian terhadap partai politik semakin baik. Hal ini justru partai politik terlihat hanya mengikuti tren dan public oriented. Tidak memiliki ideologi yang jelas.

"Biasanya partai politik itu dia selalu mengikuti perkembangan di masyarakat. Namanya public oriented, partai politik seperti itu di Indonesia lebih banyak pencitraan dari rekam jejak yang bagus," kata akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta, Harmonis, Kamis (26/2).

Harmonis mengatakan, partai politik di Indonesia saat ini mengabaikan peran penting partai politik, yaitu edukasi politik untuk publik. Namun, untuk mendidik masyarakat, partai politik pun harus terdidik. Ia menambahkan, yang dimaksud terdidik tidak hanya memahami karakteristik partai, tapi juga tahu kewajibannya kepada publik.

Buruknya kemampuan tersebut membuat partai politik di Indonesia terlihat hanya mengikuti tren pasar. Padahal, teori pasar sama sekali tidak bisa diterapkan di politik.

"Jelas market oriented dalam politik dinyatakan gagal, tidak mungkin diserahkan kepada pasar di mana pasarnya tidak seimbang," ujarnya.

Sebelumnya, gerbong fraksi di DPR yang mendesak rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang KPK dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) bertambah. Partai Amanat Nasional memutuskan menolak revisi undang-undang tersebut dengan alasan menghentikan kegaduhan dan pro-kontra di masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement