REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR akhirnya menyepakati menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Meskipun, Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR untuk meminta pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto yang memimpin sidang Bamus mengatakan, soal RUU Pengampunan Pajak tak akan dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (1/3) pekan depan. “RUU Pengampunan Pajak nanti pembahasannya ditunda, smapai rapat Bamus berikutnya,” ujar Agus Hermanto usai sidang Bamus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/2).
Agus menambahkan, seluruh fraksi di DPR sepakat tidak akan membahas RUU Pengampunan Pajak dalam rapat paripurna kedepan karena seluruh fraksi belum menerima draf RUU Pengampunan Pajak yang berasal dari pemerintah. Setelah menerima draf yang dibuat pemerintah, fraksi-fraksi akan memberikan masukan secara jelas soal sikap mereka terhadap draf RUU Pengampunan Pajak yang dibuat pemerintah.
Politikus Partai Demokrat ini menuturkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak di sidang Bamus paling cepat akan dilaksanakan dalam sidang Bamus selanjutnya. Hal itu diharapkan memberi waktu bagI setiap fraksi di DPR untuk memelajari draf RUU yang sudah dibuat oleh pemerintah untuk menaikkan pemasukan pajak. “Sekarang ini saja naskahnya baru diterima, tadi belum bisa menyampaikan pandangannya,” ujar dia.
Agus menambahkan, yang pasti pembahasan RUU Pengampunan Pajak di sidang Bamus akan dilakukan sebelum masa reses DPR.