REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai satu-satunya lembaga penyiaran publik, Radio Republik Indonesia (RRI) sudah selayaknya memenuhi kebutuhan publik akan informasi. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) RRI yang baru saja terpilih, Tantri Relatami mengatakan, RRI memiliki prinsip kerja sebagai media yang memenuhi kebutuhan publik. "Jadi seyogyanya sebagai satu-satunya LPP di negara ini RRI harus menjadi referensi informasi nasional," ujar Tantri kepada Republika.co.id, Kamis (25/2).
(Baca Juga: Alumnus Unhas Terpilih Jadi Dewan Pengawas RRI)
Tantri menilai saat ini, RRI sudah sangat bagus dari sisi aset-aset dan jaringan nasionalnya. Hanya saja melihat perkembangan media yang sangat pesat saat ini, dia mengatakan, mau tidak mau harus ada reformasi besar-besaran di tubuh RRI.
Mantan konsultan di sejumlah media radio swasta di Jakarta dan Makassar ini menyebut reformasi di semua bidang RRI harus dilakukan. Namun yang terpenting tentu saja reformasi SDM, pencitraan RRI dan program.
Dia mengatakan, RRI membutuhkan sumber daya manusia yang profesional, kreatif, visioner serta nasionalis. Yang tak kalah penting adalah memiliki mental melayani publik. "Ini penting karena RRI bukan radio yang mencari profit seperti radio swasta," katanya.
Tantri mengatakan, untuk mendukung hal itu dibutuhkan Undang-Undang yang mengatur pendanaan, kelembagaan, dan jaminan akses publik. Kehadiran UU mestinya dapat melindungi semua unsur dalam tubuh RRI. Mengingat SDM di RRI terdiri atas PNS dan pegawai bukan PNS.