REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua RT Graha Sunter Pratama RT 14/02, Sunter Agung, Jakarta Utara, Paulus Sukiyanto (53 tahun) hadir sebagai saksi di hari ketiga sidang praperadilan perkara Jessica Kumala Wongso (27 tahun), tersangka pembunuhan Wayan Mirna Solihin. Paulus hadir sebagai saksi atas penggerebekan yang dilakukan oleh aparat polisi di rumah Jessica.
Paulus membenarkan perihal adanya aparat kepolisian yang menggerebek rumah Jessica pada malam 10 Januari 2016. Namun dia juga menegaskan jika sebelumnya pihak kepolsian datang, ada sebanyak enam orang lebih dulu mendatangi rumahnya untuk meminta izin.
"Saya baru pulang dari Gereja, jam 20.30 WIB, sudah ada anggota polisi di depan rumah," kata Paulus dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (25/2). (Pengacara Jessica Bawa Ketua RT di Pengadilan).
Menurut Paulus, kedatangan anggota polisi tersebut lantaran ingin ditemani menuju rumah Jessica. Sehingga usai dia memasukkan mobilnya ke dalam bagasi segera bergegas menuju rumah Jessica yang berada di komplek J, Graha Sunter Pratama.
"Kami mohon didampingi untuk ke rumah Jessica kata polisi gitu, saya dampingi bapak dari Polda itu. Terus (sampai di rumah Jessica) saya pencet bel, pak Winardi Wongso yang membuka (pintu)," ujar Paulus yang sudah menjadi ketua RT selama tiga periode ini.