REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Petani di Kabupaten Tasikmalaya menilai Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program yang bagus.
Akan tetapi, petani masih menilai sosialisasi AUTP masih kurang. Artinya, program AUTP perlu ditingkatkan lagi dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Simpatik Kabupaten Tasikmalaya, M Yayan Royan mengatakan, asuransi pertanian konsepnya baik karena sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Petani yang gagal panen mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 6 juta perhektare dengan premi Rp 36 ribu perhektare setiap bulannya.
"Namun pelaksanaannya harus hati-hati karena harus berbasis data yang valid dan sampai saat ini sosialisasinya masih minim," kata Yayan kepada Republika, Kamis (25/2).
Yayan menerangkan, kepemilikan lahan sawah di Kabupaten Tasikmalaya relatif kecil. Luas lahan pesawahan milik petani rata-rata 0,1 hektare.
Menurutnya, siapa saja petani yang tergabung dalam areal sawah seluas satu hektare tersebut harus jelas. Sebab, pembayaran premi sebesar Rp 36 ribu untuk lahan seluas satu hektare perbulan.
PT. Jasindo sebagai pelaksana AUTP disarankan menggandeng Dinas Pertanian. Dikatakan Yayan, terutama PT. Jasindo harus lebih bersinergi lagi dengan penyuluh pertanian yang ada di lapangan untuk mendampingi program AUTP.
"Karena penyuluh pertanian ini ujung tombak dalam mendampingi teknis budidaya pertanian, data pertanian, dokumentasi dan lain sebagainya," jelas Yayan.
Selain itu, Yayan menegaskan, penguatan sikap juga harus ditekankan kepada petani. Program AUTP jangan sampai membuat petani menjadi lebih santai. Dikhawatirkan mereka merasa aman saat sawah milik mereka gagal panen karena akan mendapatkan uang ganti rugi.
Di 2015, Kabupaten Tasikmalaya diberi kuota seluas 10.500 hektare oleh PT. Jasindo. Lahan seluas itu yang bisa diikutsertakan dalam program AUTP. Namun, karena peminatnya masih kurang dan ada kebijakan lain dari PT. Jasindo, tahun ini kuota untuk Kabupaten Tasikmalaya dikurangi. Tahun ini kuotanya seluas 5.000 hektare.
Koordinator Asuransi Pertanian Kabupaten Tasikmalaya, Bidang Sumberdaya, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Satya Laksana menjelaskan, hanya lahan pertanian yang sehat yang bisa ikut program AUTP. Lebih diutamakan lahan pertanian yang memiliki irigasi. Selain itu, tidak semua yang gagal panen akan mendapatkan ganti rugi. Faktor gagal panennya pun harus sesuai dengan ketentuan PT. Jasindo.
"Hanya yang gagal panennya mencapai 75 persen yang akan mendapatkan ganti rugi, kalau gagal panen 50 persen belum mendapat ganti rugi," kata Satya.
Menurutnya, ada juga petani yang ingin ikut program AUTP tapi ditolak. Sebab, hanya lahan pesawahan yang memenuhi standar persyaratan dari PT. Jasindo yang bisa ikut program AUTP.
Satya mengungkapkan, petani yang ikut program AUTP masih sedikit karena ini program baru. Jadi, diharapkan petani tahu dulu apa itu AUTP.
Tujuannya, dikatakan Satya, agar tidak terjadi kesalahan saat pelaksanan program AUTP. Jadi petani jangan berpikir akan mendapatkan uang ganti rugi sebesar Rp 6 juta.
Mereka harus berpikir lebih baik sawahnya panen daripada gagal. Sebab, hasilnya akan lebih besar saat panen ketimbang uang ganti rugi sebesar Rp 6 juta.