Kamis 25 Feb 2016 01:39 WIB

Konflik PPP, Yasonna: Pemerintah tak Memancing di Air Keruh

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan kepada wartawan terkait dengan konflik dan permasalahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (17/2).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly (kedua kiri) menunjukkan surat keputusan kepada wartawan terkait dengan konflik dan permasalahan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Rabu (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah tidak bermaksud memancing di air keruh terkait penerbitan kembali surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Muktamar Bandung.

"Pemerintah tak memiliki niat apa pun dan tidak bermaksud memancing di air keruh dalam konflik PPP itu," kata Yasonna, dalam Musyawarah Kerja Nasional IV PPP, di Ancol, Jakarta, Rabu.

Yasonna mengatakan pemerintah mengambil langkah-langkah yang dinilai dapat menyelesaikan konflik PPP yang sebenarnya "meniru" dari format penyelesaian Partai Golkar.

"Pemerintah mencoba merunut kajian secara mendalam, secara hukum, mengambil keputusan-keputusan yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," kata dia lagi.

Namun ternyata dinamika politik yang ada dan kemudian muncul berbagai gugatan hukum, semakin membuat penyelesaian menjadi berlarut-larut.

Yasonna mengungkapkan telah membaca dengan rinci hasil keputusan Mahkamah Agung terkait perselisihan PPP kubu Muktamar Jakarta dan Muktamar Surabaya. Ia mengaku sulit memahami keputusan MA yang menurutnya memiliki pemahaman yang ganda mengenai keberadaan DPP PPP Muktamar Jakarta dan Surabaya.

"Saya dalam posisi dilema pada saat itu. Namun setelah mendalami dan juga hasil dari safari para senior PPP (ke pemerintah, Red), kita berpikir keputusan politik bisa lebih jernih dalam menyelesaikan persoalan ini," kata Yasonna pula.

Baca juga, Kalau tak Ada Solusi Ditakutkan 2018 PP tak Bisa Calonkan Anggota DPR.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement