Kamis 25 Feb 2016 00:38 WIB

PKS Setuju RUU Tapera Segera Diundangkan

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Karta Raharja Ucu
Anggota FPKS MPR RI Sigit Sosiantomo.
Anggota FPKS MPR RI Sigit Sosiantomo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun menuai kritik keras dari pihak pengusaha, RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akhirnya diundangkan dalam rapat paripurna, Selasa (23/2). RUU tersebut sudah menjadi pembahasan di DPR sejak 2009 lalu.

Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo menegaskan, fraksinya menyetujui hasil Pembahasan Tingkat II RUU Tapera serta keputusan rapat paripurna tersebut. Politikus Partai Keadilan Sejatera (PKS) ini menilai, UU Tapera akan menjadi cikal-bakal terpenuhinya kebutuhan rumah (backlog) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dia menambahkan, UU Tapera harus sinergis dengan Program Sejuta Rumah dan Program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR/FLPP). “Program Sejuta Rumah ditujukan untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan Rp 2,5 hingga Rp 4 juta,” kata Sigit Sosiantomo di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).

 

Diharapkan, UU Tapera dapat mengurangi kebutuhan rumah yang jumlahnya mencapai 13,5 juta unit. Sedangkan, KPR/FLPP melalui dana Rp 25 triliun berasal dari bendahara umum negara. Itu dengan memberikan uang muka sebesar satu persen dan suku bunga pinjaman sebesar lima persen dalam jangka waktu hingga 20 tahun.

 

“Namun sayangnya, program FLPP ini khusus ditujukan untuk rumah susun saja,” kata dia.

Legislator dari daerah pemilihan (dapil) Surabaya dan Sidoarjo ini memaparkan, hadirnya memprioritaskan rakyat Indonesia yang belum memiliki rumah.

 

Karena itu, Fraksi PKS berharap alokasi dana untuk operasional Badan Pelaksanan (BP) Tapera dapat diberikan secara khusus dari APBN. Sigit menilai, BP Tapera tak boleh beroperasi dengan menggunakan dana pungutan dari masyarakat.

 

“Seharusnya Negara hadir secara utuh di BP Tapera dalam bentuk pendanaan operasional dari bendahara umum negara,” ucap dia.

 

Pemerintah juga didorong untuk membuat aturan yang cepat dalam mengatur besaran simpanan Tapera yang akan ditanggung bersama oleh peserta dan pemberi kerja (perusahaan), dengan persentase yang proporsional.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement