Rabu 24 Feb 2016 17:31 WIB

Irman Gusman Sesalkan Pembahasan UU Tapera tak Libatkan DPD

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Winda Destiana Putri
Irman Gusman
Foto: dok DPD RI
Irman Gusman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, telah mengesahkan Rancangan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang.

Namun, Ketua DPD RI Irman Gusman menyesalkan tidak diikutsertakan dalam pembahasan RUU Tapera tersebut hingga kemudian disahkan oleh DPR pada Selasa (23/2).

''Kami di DPD, tidak dilibatkan dalam mekanisme pembahasan sebagaimana mestinya. Ini akan kita bahas apakah tidak berpotensi melanggar mekanisme,'' kata Irman Gusman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Irman menilai pengesahan UU Tapera tersebut terkesan buru-buru. Karena tidak melibatkan semua Stakeholder terkait.

 

Ia menyatakan, UU ini harus berpihak kepada orang banyak, dan bukan hanya kepada sektor keuangan semata. Semestinya, UU tersebut fokus pada pengadaan rumah, bukan semata-mata pada pengelolaan keuangannya.

''Ini sesuai gak dengan misinya. Padahal (UU) itu hanya alat untuk kekurangan rumah rakyat itu teratasi,'' ujarnya.

Karena itu, DPD akan melakukan konsolidasi, untuk mengkaji apakah ada cacat formal dan substansi dalam pembahasannya. Sebab, lanjut Irman, DPD ingin UU perumahan rakyat dilahirkan sesuai substansi dan berpihak pada konstitusi.

Ketua Ikatan Alumi Universitas Sumatera Utara Jakarta, Ghazali Husni Situmorang, menyatakan banyak dari UU UU yang tidak sesuai dengan substansi seperti, lembaga, mekanisme pembiayaannya, dan juga status hukum.

Menurutnya, UU Tapera itu dibentuk atas perintah UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Dimana disalah satu pasal dikatakan, dalam menghimpun tabungan dana masyarakat maka diatur UU.

''Karena itu seharusnya, semangat UU ini tidak terlepas dari filosofi UU No. 1. Tapi, yang terjadi UU ini sangat berbeda filosofinya,'' jelasnya.

Kalau UU No. 1, lanjut dia, jelas dalam ketentuan umum maupun formal, bahwa pemerintah bertanggungjawab untuk perumahan rakyat terutama masyarakat berpenghasilan rendah, baik melalui APBN maupun APBD.

Tapi UU Tapera ini, tidak ada peran pemerintah, sementara yang diandalkan adalah uang peserta sebesar 3 persen. ''Uang pemerintah itu hanya dana awal untuk memberikan modal badan pengelola Tapera, kalau dananya cukup diambil dari peserta, bukan ditambah lagi,'' ucapnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement