Rabu 24 Feb 2016 19:45 WIB

Dinkes DKI Jakarta Telusuri Keberadaan Klinik Aborsi Selain di Cikini

Rep: c36/ Red: Nidia Zuraya
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi pada sebuah klinik di Jalan Cimandiri no. 7, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan menelusuri kemungkinan keberadaan klinik aborsi ilegal lain pascadigerebeknya dua klinik aborsi di Cikini, Jakarta Pusat pada Jumat (19/2) lalu. Dinkes meminta masyarakat tetap aktif melapor jika menemui klinik aborsi sejenis.

Sekretaris Dinkes Provinsi DKI Jakarta, Een Haryani, mengatakan pihaknya resmi menutup operasional dua klinik aborsi yang berada di Jalan Cimandiri dan Jalan Cikini tersebut. "Operasional kedua klinik kami tutup. Selain tak ada izin, tindakan aborsi juga dilarang oleh undang-undang," tegas Een ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (24/2).

Pihaknya akan menelusuri keberadaan klinik sejenis dari pengembangan informasi penggerebekan kedua klinik. "Supervisi bagi klinik lain atau kemungkinan adanya klinik aborsi ilegal jelas kami lakukan ke depan. Intinya, klinik yang sudah terbukti ilegal, kami tutup," tambah Een.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Provinsi DKI Jakarta, drg Maria Margaretha, menjelaskan kondisi kedua klinik memprihatinkan saat digerebek. Selain obat-obatan dan antibiotik yang sudah kadaluwarsa (tahun 2014), pihaknya juga menemukan alat-alat praktik yang telah berkarat. 

"Dengan kondisi yang seperti itu, pelayanan aborsi sehari-hari tinggi. Berdasarkan keterangan kepolisian, ada emlat sampai lima aborsi yang ditangani setiap hari," ungkap Maria yang ikut serta dalam penggerebekan.

Maria mengakui, jika keberadaan kedua klinik sudah terpantau oleh suku dinas kesehatan sejak cukup lama. Namun, pihak Dinkes tidak bisa menindak tegas karena keberadaan klinik dikamuflasekan sebagai kantor pengacara.

"Kami akhirnya menggandeng aparat kepolisian untuk bisa menindak operasional klinik tersebut. Sebab, laporan masyarakat terkait praktik klinik tersebut sudah banyak. Ke depan, kami tetap akan menggandeng kepolisian untuk menindak praktik-praktik serupa," papar Maria.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement