Rabu 24 Feb 2016 16:19 WIB

ICW Nilai KPK Masih Berpeluang Dilemahkan

Koordinator ICW Ade Irawan (kanan).
Foto: Antara
Koordinator ICW Ade Irawan (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang-Undang No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, namun Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai lembaga antirasuah itu masih rentan terhadap upaya-upaya pelemahan.

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan saat bertemu dengan pimpinan MPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Rabu, mengatakan penundaan itu bukan jalan keluar dari pencegahan pelemahan KPK.

"Kami meminta dukungan untuk mendukung aspirasi masyarakat sipil menolak revisi UU KPK," katanya, Rabu (24/2).

Ade menilai keputusan ini tidak menyelesaikan masalah. KPK, kata dia, tetap berisiko dilemahkan.

"Walau ditunda tetapi tidak selesaikan masalah. Justru menunda masalah. Setelah kami baca draft dari rekan-rekan di DPR, catatan kami, bisa berujung pelemahan KPK," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan dari Change, Arief mengungkapkan, saat ini sekitar 60 ribu orang menolak revisi UU KPK.

"60 ribu orang menolak revisi UU KPK. Keresahan masyarakat sudah cukup clear. Banyak orang mendorong pembahasan UU lain, misalnya perlindungan anak," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PAN menegaskan partainya akan mengikuti keputusan KPK. "Kalau saya dari awal jelas, revisi UU KPK itu kita ikut KPK. Kalau KPK keberatan, kami (PAN) keberatan," ujar Zulkifli Hasan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement