REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, apa pun alasannya, LGBT tak boleh mempromosikan diri di Indonesia.
"LGBT tak boleh mempromosikan diri di Facebook, Twitter, maupun media sosial lainnya di Indonesia. Meski demikian, kaum LGBT juga tak boleh didiskriminasi dalam kehidupannya," katanya, Rabu (24/2).
Media sosial jangan digunakan sebagai alat untuk mempromosikan gaya hidup LGBT. Hal ini berbahaya bagi anak-anak karena mereka bisa mencontoh gaya hidup LGBT dari media sosial.
LGBT itu ada dan tak perlu ditiadakan. Arist mengatakan, tak masalah mereka ada, asal tak mempromosikan gaya hidup LGBT.
"Mereka ada dan tak boleh didiskriminasi. LGBT ada yang bekerja sebagai politisi, selebritas, tokoh agama, dosen, guru, tersebar di mana-mana."
Mereka boleh bekerja dan tak boleh didiskriminasi. Namun, mereka tak boleh mengampanyekan gaya hidup LGBT.