Rabu 24 Feb 2016 15:48 WIB

Polsek Tanah Abang Tolak Praperadilan Jessica

Rep: C30/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2).   (Republika/Yasin Habibi)
Tersangka Jessica Kumala Wongso bersama polisi Polda Metro melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Jakarta, Ahad (7/2). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tanah Abang, sebagai pihak termohon dalam praperadilan Jessica Kumala Wongso, menolak tiga amar permohonan yang diajukan oleh pihak tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu anggota tim kuasa hukum termohon, Kompol Salman membacakan jawaban atas gugatan praperadilan tersebut.

"Yang pertama, menolak praperadilan yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau NO," ujar Salman di ruang sidang PN Jakpus, Rabu (24/2/2016).

Kedua, lanjut Salman, pihaknya menyatakan termohon tidak pernah melakukan penahanan terhadap pemohon Jessica Kumala Wongso.

Ketiga, menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Jessica Kumala Wongso dari rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan menyatakan termohon tidak memiliki kewenangan untuk mengangkat cekal pemohon Jessica Kumala Wongso.

"Yang keempat, menghukum pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara ini," ujarnya.

(Baca: Kuasa Hukum Jessica Dinilai Salah Ajukan Gugatan)

Sebelumnya Kasubbid Bankum Polda Metro Jaya, Aminullah menilai kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo salah mengajukan gugatan praperadilan. Pihak Jessica mengajukan gugatan ke Polsek Tanah Abang, padahal proses hukum ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Dia (pihak Jessica) pemohon menunjukkan ke Polsek Tanah Abang yang sebenarnya tanggungjawab Polda," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Menurutnya, peningkatan status Jessica dari saksi menjadi tersangka saat kasus sudah dipegang oleh Polda Metro Jaya. Sehingga apa yang diakukan oleh pihak Jessica menggugat Polsek Tanah Abang dinilai salah sasaran.

"Padahal disisi lain, tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di polda," katanya.

Amin menegaskan kehadirannya akan menjawab perihal salah sasaran tersebut. Bahwa akan menyebutkan perbuatan hukum yang diakukan oleh Polsek Tanah Abang serta tanggungjawab perbuatan hukum yang diakukan oleh Polda.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement