Rabu 24 Feb 2016 09:47 WIB

MKD: Pengaduan LAKP Soal Ade Komaruddin Sangat Prematur

Sarifuddin Sudding
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sarifuddin Sudding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Sarifuddin Sudding menilai pengaduan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet oleh Ketua DPR Ade Komarudin, sangat prematur sehingga sangat mungkin di-drop.

"Apa yang diadukan LAKP ke MKD merupakan tindakan prematur dari sisi pembuktian dan mengarah pada pembunuhan karakter," katanya di Jakarta, Rabu (24/2)

Sudding menilai laporan itu sangat tidak berdasar karena seseorang naik pesawat jet lalu dilaporkan karena dinilai menerima gratifikasi, sedangkan itu bukan termasuk gratifikasi.

Selain itu menurutnya, bukti yang diserahkan ke MKD berupa dua foto dari media sosial, sifatnya sangat lemah sehingga MKD tidak bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

"Kalau pesawat jet itu milik yang bersangkutan atau pemiliknya sedang ada di dalamnya maka itu tidak masuk gratifikasi," ujarnya.

(Baca: Ade Komarudin Dilaporkan ke MKD)

Dia menduga pengaduan itu terkait dengan kontestasi menjelang Musyawarah Nasional Partai Golkar yang akan dilaksanakan beberapa saat lagi atau kaitannya dengan posisi Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR.

Politikus Partai Hanura itu menilai pengaduan itu tanpa didasari bukti yang kuat dan mengarah pada pembunuhan karakter bagi terlapor.

"Masyarakat seharusnya jangan mudah melaporkan anggota DPR tanpa disertai bukti-bukti yang kuat karena bisa saja terlapor bisa melaporkan balik kepada penegak hukum," katanya.

Menurutnya, kalau laporan itu prematur maka MKD bisa men-drop dan tidak diproses sementara itu pihak terlapor ketika merasa dirugikan bisa melaporkan balik. Hal itu ujarnya bisa dilakukan karena MKD tidak memiliki wewenang membuat laporan balik namun harus dilakukan terlapor.

(Baca juga: Datangi Polda, Balaidika: LAKP Cemarkan Nama Baik Ade Komaruddin)

Sebelumnya Ketua DPR Ade Komarudin diadukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP). Aduan itu berkaitan dengan adanya dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas pesawat jet mewah untuk keliling ke daerah.

Koordinator LAKP M. Adnan mengatakan aduan ini bermula dari beredarnya foto di media sosial, Ade Komarudin bersama sejumlah anggota DPR fraksi Golkar di pesawat jet mewah. Di foto tersebut ada Ade Komarudin, Bambang Soesatyo, Titiek Soeharto, Ahmadi Noor Supit, MS Hidayat, Misbakhun dan Firman Soebagyo.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement