Selasa 23 Feb 2016 23:03 WIB

Penundaan Revisi UU KPK Bisa Pengaruhi Pembahasan Tax Amnesty

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
 Agus Hermanto
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Agus Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditunda setelah DPR menggelar rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Penundaan ini dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan. Sebab, revisi UU KPK masih terdaftar dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2016.

Diisukan, penundaan revisi UU KPK ini akan memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty yang diinisiasi pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto mengatakan, seluruh UU dibahas antara pemerintah dan DPR. Surat Presiden (surpres) untuk pembahasan tax amnesty sudah dikirim ke DPR.

Dalam rapat paripurna DPR RI Rabu (23/2) surpres tersebut dibacakan di hadapan seluruh anggota DPR yang hadir. Selain surpres, draf tax amnesty juga baru diterima DPR RI dari pemerintah. Sebab, RUU ini adalah usulan pemerintah.

"Pengaruh atau tidak (penundaan revisi UU KPK dengan tax amnesty), tergantung fraksinya masing-masing," kata Agus Hermanto di kompleks parlemen Senayan, Selasa (23/2).

Yang jelas, imbuh dia, surpres ‘tax amnesty’ sudah dibacakan di rapat paripurna. Selanjunya, akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yaitu dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bakmus).

Di Bamus ini akan ditentukan siapa yang akan membahas RUU tax amnesty ini. Apakah di komisi, panitia khusus atau panitia kerja. Seluruh keputusan itu akan diambil di rapat Bamus.

Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, yang pasti kedua UU tersebut korelasinya antara pemerintah dan DPR adalah sama-sama dibahas oleh dua pihak tersebut.

Kalau hanya pemerintah saja yang ingin membahas, tidak dapat dilanjutkan, begitu juga sebaliknya. Jadi, ini pembahasannya sangat tergantung kesepakatan atau persetujuan fraksi-fraksi di DPR serta pemerintah.

"Karena yang memutuskan adalah DPR, yang melibatkan seluruh fraksi DPR dan pemerintah, dalam hal ini tentunya diwakili Presiden," ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPR dari fraksi Gerindra, Fadli Zon juga menegaskan tax amnesty belum menjadi kesepakatan di DPR. Pihaknya akan melihat perkembangan dinamika soal pembahasan tax amnesty ini di internal DPR. Yang pasti surpres dari Presiden Jokowi sudah dikeluarkan untuk RUU ini.

Namun, apakah penundaan revisi UU KPK akan memengaruhi, nanti dapat dilihat dari pendapat tiap fraksi di DPR. Saat ini memang sudah ada yang menolak pembahasan tax amnesty tersebut.

"Kita lihat sikap dari fraksi-fraksi, ada yang menolak, Gerindra menolak karena tidak ada manfaatnya (tax amnesty)," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement