Selasa 23 Feb 2016 22:23 WIB

Demokrat: Kecil Kemungkinan Revisi UU KPK Jalan Lagi

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.
Foto: Republika/Wihdan
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul menilai kecil kemungkinan rencana revisi UU KPK akan bisa berjalan lagi meski keputusan antara pemerintah dan DPR hanya menunda pembahasan.

Demokrat sendiri, kata Ruhut, lebih menginginkan draft revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu ditolak atau dihapus. Tapi paling tidak, partainya berterimakasih kepada Presiden Jokowi, karena ini menjadi langkah awal yang baik untuk tetap membuat KPK kuat.

''Biasanya kalau sudah ditunda, ini juga ditolak kok,'' katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).

Menurutnya, kenapa revisi UU KPK ini sulit dilanjutkan, karena draft yang tidak ditolak dan hanya diundur saja, seperti UU Palang Merah, sudah tiga periode atau 15 tahun itu tidak ada pembahasan kembali.

Ruhut menyatakan, kalau pun revisi UU KPK itu kembali dibahas, itu karena anggota DPR sudah tidak ada kerjaan lagi, dan dirinya siap mementahkan lagi pembahasan revisi.

Ia mengaku pernah menantang Menkumham Yasona Laoly, untuk menjelaskan, dari empat poin revisi itu, poin mana saja yang memperkuat KPK. Sebab, kalau memang mau memperkuat, lanjut dia, Koruptor itu harusnya dihukum mati.

''Kalau begitu-begitu tidak boleh, penyadapan dibatasi, itu memperlemah,'' ujarnya.

Ia juga mengatakan, ketua umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sangat serius memperhatikan revisi UU KPK. Karena itulah, kader Demokrat diarahkan tegas menolak revisi. Selain karena itu isu yang bensitif, masih maraknya korupsi dan pelanggaran hukum juga menjadi pertimbangan mengapa KPK tidak boleh dilemahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement