REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Penyelundupan 738 karung bawang dari India digagalkan petugas Unit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumut. Sebuah truk yang mengangkut sekitar 6,5 ton bawang ilegal dihentikan petugas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Ahmad Haydar mengatakan, bawang-bawang tersebut rencananya akan diedarkan di Medan. "Bawang dari India tersebut masuk melalui Dumai, Riau dan tanpa dilengkapi dokumen," kata Haydar di Mapolda Sumut, Selasa (23/2).
Haydar mengatakan, penangkapan terjadi pada hari Ahad (21/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari penyelundupan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp66 juta. Petugas pun telah memeriksa sopir berinisial DS dan kernet berinisial OS.
"Pelaku utamanya ada di luar Medan. Masih dalam penyelidikan," ujar Haydar.
Saat ini seluruh bawang tersebut berikut truk pengangkutnya telah diamankan di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut untuk proses penyidikan selanjutnya. Penyidik pun akan melakukan pemeriksaan ahli dari Balai Karantina Kelas II Medan dan Bea Cukai Medan.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 102, Pasal 103, Pasal 104 UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.