REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (27) tidak menghadiri sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Jessica diwakili kuasa hukumnya yakni Yudi Wibowo Sukianto, Andi Joesoef, dan Hidayat Bustam dalam sidang yang diketuai hakim tunggal I Wayan Merta.
Dalam sidang tersebut tim pengacara Jessica mengajukan 21 butir permohonan kepada majelis hakim dan menyoroti mekanisme penggeledahan, penahanan serta pencekalan yang dianggap sewenang-wenang dan tidak sah.
Pihak Jessica juga membantah tuduhan sebagai pelaku pembunuh Wayan Mirna Salihin karena polisi belum memiliki bukti yang menunjukkan Jessica mengeluarkan sianida di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.
Keluarga korban Wayan Mirna Salihin juga tidak tampak menghadiri persidangan.
Agenda dalam sidang praperadilan perdana adalah pembacaan permohonan oleh kuasa hukum Jessica. Sidang akan dilanjutkan Rabu (24/2) dengan agenda pengajuan bukti-bukti dan saksi serta tanggapan Polda Metro terkait permohonan yang disampaikan pada Selasa ini.
Untuk praperadilan Kamis (25/2) tim kuasa hukum Jessica telah menyiapkan dua orang saksi ahli di bidang hukum pidana.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin pada akhir Januari 2016 dan disangkakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal mati.
(Baca juga: Ini Tiga Gugatan Tim Kuasa Hukum Jessica)