Selasa 23 Feb 2016 12:55 WIB

Presiden PKS: Cabut Revisi UU KPK

Rep: mgrol65/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman.
Foto: foto : MgROL_54
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman.

REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohamad Sohibul Iman menegaskan sikapnya terkait dengan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terkait dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014-2019. Ia secara tegas menuntut agar DPR dan Presiden mencabut revisi tersebut.

“Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami juga meminta UU KPK dicabut dalam Prolegnas” ucap Sohibul dalam pernyataan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/2).

Ia mengutarakan pendapatnya tersebut untuk menyikapi hasil pertemuan Presidan dan DPR terkait adanya rencana revisi UU KPK. Ia juga mengatakan bahwa pada dasarnya KPK dapat berani menindak dan mengungkap kasus korupsi kelas kakap akibat adanya UU tersebut.

Dengan adanya revisi UU tersebut, pihak PKS meminta KPK membuktikan tidak hanya memberantas kasus korupsi kecil. Tapi juga berani dalam mengungkap kasus korupsi besar yang telah merugikan rakyat Indonesia.

Selain itu ia juga menambahkan sebaiknya DPR dan Pemerintah difokuskan membahas UU yang lebih substansif dan dirasakan langsung oleh rakyat kecil.

“Dari pada terus-menerus terjebak polemic revisi UU KPK, lebih baik DPR dan Pemerintah serius membahas UU yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat seperti RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Petambak Garam, RUU Ekonomi Kreatif dan RUU prioritas laiinya,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement