REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan tim penyidik kasus pedangdut Saipul Jamil (SJ) telah mengatongi empat alat bukti. Empat alat bukti ini yang nantinya digunakan polisi sebagai senjata di pengadilan.
Seperti diketahui, melalui kuasa hukumnya SJ mengaku tidak melakukan tindakan asusila pada anak di bawah umur. Bahkan, kakak kandung SJ mengatakan jika adiknya memang memiliki perilaku menyimpang. Namun, ia menambahkan, kenapa hal itu tidak dilakukan kepada para asistennya yang memang ganteng-ganteng di rumah SJ, kenapa justru pada orang lain.
"Tidak masalah tersangka punya hak untuk mangkir, tapi kami punya empat alat bukti, dan saya sangat yakin SJ pasti divonis," ujar Daniel melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (23/2).
Daniel mengaku untuk kasus SJ polisi sudah mendapatkan banyak perkembangan. Akan tetapi sangat disayangkan Daniel mengaku tidak bisa menyampaikannya, termasuk keempat alat bukti tersebut. Menurut Daniel, jika polisi terlalu terbuka pada publik maka kuasa hukum dari pihak SJ akan bersiap-siap.
Daniel menyampaikan untuk kasus semacam ini hampir 99 persen tersangka tidak mengaku. Sehingga Daniel tidak keberatan karena menurut dia dengan dua alat bukti pun jika mampu meyakinkan hakim di pengadilan maka SJ akan divonis.
"Intinya, ujung kasus ini di persidangan, perlu digaris bawahi ini," ujar Daniel.
Diketahui SJ dilaporkan oleh anak remaja berinisial DS (17) karena tindakan asusila yang diterimanya. DS melaporkan SJ ke Polsek Kelapa Gading jakarta Utara pada Kamis (18/2). Kemudian Polisi menetapkan SJ menjadi tersangka dan SJ saat ini berada di rumah tahanan Polsek Kelapa Gading sejak Jumat (19/2).