REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --DPR dengan presiden sudah bersepakat untuk menunda pembahasan Revisi UU KPK hingga waktu yang belum ditentukan. Namun, banyak pihak yang menyesalkan keputusan tersebut hanya menunda, bukan mencabut sepenuhnya rencana revisi tersebut.
Beberapa fraksi seperti PKS dan Gerindra memang disebut-sebut meminta revisi UU KPK itu untuk dicabut, bukan ditunda.
"Tidak ada yang mendesak untuk mencabut, kita liat nanti pendapat dengan pandangan secara fraksi-fraksi yang terlihat saat rapat konsultasi dengan pimpinan dewan dan Bamus,'' kata Ade, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/2).
Menurut Ade, pada dasarnya niat revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu untuk menguatkan KPK. Namun, karena ada draft revisi yang simpang siur, dengan tiga versi draft yang berbeda-beda, sehingga mesti ditunda.
Oleh karena itu, rapat yang sedang berlangsung di ruang pimpinan DPR ini untuk memastikan bahwa agenda mengenai revisi UU KPK akan didrop dari rapat paripurna.
"Kemarin sudah bersepakat dengan presiden ditunda, dan saat ini harus melakukan rapat untuk memutuskan mendrop hal itu di paripurna,'' jelas Ade.