Selasa 23 Feb 2016 06:53 WIB

Pemkab Banjar Dukung RUU Penyandang Disabilitas

Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas mencantumkan ketentuan yang mengatur 2 persen kuota tenaga di perusahaan diisi oleh penyandang disabilitas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Siswa penyandang disabilitas didampingi didampingi petugas Dinas Perhubungan dan Transportasi mencoba bus sekolah khusus siswa disabilitas di Panti Sosial Bina Tuna Netra Cahaya Bathin, Jakarta Timur, Selasa (2/2). (Republika/Agung Supriyanto)

Dijelaskan, UU baru menggantikan UU Nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat karena paradigma UU lama lebih pada soal pelayanan dan belas kasihan (charity based).

"Paradigma RUU penyandang disabilitas adalah pemenuhan hak penyandang disabilitas (right based), baik hak ekonomi, politik, sosial maupun budaya," ujarnya.

Dikatakan, kesamaan hak rakyat Indonesia perlu diperjuangkan oleh dan dari berbagai pihak, terutama bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kekurangan fisik.

Hal itu, menyebabkan mereka sulit melakukan segala aktivitas sehari-sehari, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain sehingga harus diberikan bantuan.

"Atas dasar kesamaan hak sesuai sila ke-5 Pancasila sehingga seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama mendapatkan kehidupan yang layak," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement