REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara meyakini kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pendangdut Saipul Jamil (SJ) akan bergulir hingga persidangan. Polisi mengklaim memiliki alat bukti yang cukup.
"Kami yakini dengan tegas sekarang, ending-nya (ujung) kasus ini adalah sidang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona, Senin (22/2).
Bolly menyatakan bahwa kasus Saipul Jamil bukan delik aduan sehingga ketika korban pencabulan mencabut laporan, penyidik akan melampirkan pernyataan pencabutan laporan pada berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Hal itu akan menjadi pertimbangan hakim. Namun, penyidik tidak akan menghentikan kasus yang menyeret mantan suami penyanyi Dewi Persik itu.
"Biar nanti pengadilan yang memutuskan apakah (SJ) bersalah atau tidak," tutur Bolly.
Terkait dengan sikap Saipul yang akan mencabut pengakuan telah melecehkan remaja pria DS pada BAP, Bolly tidak mempermasalahkan karena penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka. Polisi, kata dia, memerhatikan empat alat bukti yang lainnya dan seorang tersangka memiliki hak membantah.
Bolly mengamati tidak ada perubahan sikap dari Saipul selama penyidikan yang cukup kooperatif dan tidak ada perlawanan. Namun. Bolly juga telah memastikan kepada Kapolsek dan Kepala Unit Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara tidak ada tindakan intimidasi maupun tekanan lainnya saat penangkapan hingga penahanan Saipul.