REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 25 kg sabu asal Malaysia. Empat orang ikut diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di sebuah pool bus antar provinsi di Jalan Sisimangaraja, Medan tersebut.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan, keempat pelaku itu, yakni Roy (28) warga Medan, Franska (20) warga Berastagi, Khairul (29) warga Kotapinang, dan Buyung (33) warga Medan. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan plastik berisi beras yang ditumpuk di atas sabu yang juga dikemas di dalam plastik.
"Sabu dikamuflasekan di dalam tumpukan beras. Jadi seolah-olah beras ketika diperiksa," kata laki-laki yang biasa disapa Buwas itu di lokasi penangkapan di Pool Bus Makmur, Senin (22/2) malam.
Buwas menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman barang diduga narkoba dengan menggunakan bus Makmur. Bus tersebut diketahui berangkat dari Dumai, Riau menuju Medan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas BNN pun berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa oleh Khairul.
"Tiba di pool bus, barang tersebut dijemput Frans dan Buyung untuk kemudian dibawa ke hotel Alam Indah," ujar mantan Kabareskrim Mabes Polri ini.
Barang tersebut diketahui akan diberikan kepada Roy selaku pengendali peredaran sabu sindikat ini. Saat penyergapan, ia terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri.
"Mereka ini bukan pelaku baru. Dari keterangan mereka, barang haram asal Malaysia ini rencananya untuk diedarkan di Medan dan Jakarta," ujar Buwas.
Saat ini, BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar besar di balik sindikat tersebut. BNN pun, kata Buwas terus berkoordinasi dengan Polri, TNI dan instansi pemerintahan untuk mengungkap jaringan-jaringan peredaran gelap narkoba lainnya.
"Kita juga komunikasi dengan Polisi Diraja Malaysia untuk mengungkap sindikat internasional ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Narkotika Pasal 112, 114, 123, dan seterusnya. Selain itu, Buwas menyebut tidak menutup kemungkinan, para pelaku juga akan dikenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas pengenaan pasal ini para pelaku terancam hukuman empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.