REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sudah menyebar surat edaran mengenai plastik berbayar kepada semua pengusaha ritel modern untuk mengurangi volume sampah dari kantong plastik.
"Kita sudah deklarasikan Makassar Bebas Sampah 2020 dan untuk mengurangi volume sampah ini perlu pemahaman semua lapisan masyarakat," ujar Kepala Disperindag Makassar Ismail Tallu Rahim di Makassar, Senin Malam.
Dia mengatakan, untuk mendukung target Indonesia Bebas Sampah 2020 itu, dia juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang program plastik berbayar dan ditujukan kepada para pengusaha ritel modern. "Kita sudah edarkan surat sebagai persiapan ke semua minimarket dan supermarket sesuai dengan edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Ismail menuturkan, plastik berbayar bertujuan untuk meminimalisir sampah plastik. Sebab, volume sampah plastik lebih besar ketimbang jenis sampah lainnya. Misalkan, berbelanja di minimarket maka akan diberikan kantong plastik. Lalu, kantong plastik bakal dibuang. Berbeda dengan plastik berbayar yang dapat digunakan berulang-ulang.
Dia mengaku jika perlu ada kebijakan yang mengatur bagaimana tanggung jawab ritel dan produsen untuk mengurangi penggunaan plastik sebagai kemasan. Karena persoalan umum bahwa masalah sampah plastik juga berasal dari kemasan produk kebutuhan harian yang menggunakan plastik, alumunium foil. Sedangkan kebijakan pemerintah baru pada tahapan kantong plastik.
Plastik berbayar ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup nomor : SE-06/PSLB3-PS/2015, tentang Antisipasi Penerapan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Retail Modern mulai 21 Februari hingga 5 Juni 2016 mendatang.