Senin 22 Feb 2016 21:50 WIB

Empat Pengedar Narkoba Asal Malaysia Diadili di Medan

Narkoba
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat terdakwa pengedar 270 Kg narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia yang dibawa dari Dumai, Pekanbaru tujuan Medan diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/2).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Amrizal Pahlevi dalam dakwaannya, menyebutkan keempat terdakwa itu, yakni Daud (47) warga Bengkalis, Ayau (40), Lukmansyah (35) warga Dumai dan Jimi Saputra (27) warga Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut JPU, peristiwa penyimpanan dan penjualan sabu-sabu jaringan internasional itu, terjadi pada pertengahan Oktober 2015.

Saat itu, bos sabu-sabu bernama Lianlai alias Mr Jon memerintahkan kepada keempat terdakwa agar membawa sabu-sabu yang diselundupkan melalui kapal laut dari Malaysia, dan dibawa menggunakan angkutan truk fuso ke Medan.

Kemudian, ke empat terdakwa itu, membawa ratusan kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 45 kardus dan berisi 264 tabung cair dari Medan tujuan salah satu gudang di Jalan Yos Sudarso, Titi Papan, Kecamatan Medan Deli.

Namun, tanpa disadari keempat terdakwa tersebut, ternyata BNN Pusat, Bea dan Cukai Dumai, serta Polri telah mengikuti truk yang membawa narkoba itu dari Dumai hingga Belawan.

Setelah sampai di sebuah pergudangan Titi Papan tersebut, petugas BNN Pusat, Bea dan Cukai Dumai, anggota polisi langsung melakukan penggerebekan, dan menyita truk yang mengangkut 270 Kg sabu-sabu.

Selain itu, petugas BNN Pusat menggiring barang bukti hasil tangkapan tersebut hingga ke Jakarta untuk dilakukan penyidikan.

Sedangkan, keempat terdakwa tersebut, berhasil diamankan satu-persatu di tempat terpisah di daerah Dumai oleh BNN Pusat bekerja sama dengan Polri.

JPU menjerat keempat terdakwa itu, melanggar Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Penasihat Hukum keempat terdakwa yakni Nur Wadi Aco, menyebutkan, bahwa kliennya tersebut selama dalam pemeriksaan di BNN Pusat mendapat intimidasi dan penganiayaan.

Namun, Majelis Hakim PN Medan diketuai Ahmad Shalihin minta kepada penasihat hukum terdakwa, agar menyampaikan keberatan tersebut pada pembacaan eksepsi (tanggapan) atas dakwaan JPU. Nur Wadi meminta kepada Majelis Hakim, bahwa pembacaan eksepsi tersebut akan disampaikan pada Kamis,(25/2).

Kemudian Hakim Ketua Ahmad Salihin menunda sidang pada hari Kamis, untuk mendengarkan eksepsi yang akan disampaikan Penasihat Hukum terdakwa tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement