Senin 22 Feb 2016 18:36 WIB

FPKS: DPR Jangan Paksakan Revisi UU KPK

Jazuli Juwaini
Foto: joko sadewo
Jazuli Juwaini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini meminta DPR jangan memaksakan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini berkaitan setelah pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan revisi UU tersebut.

"Pembahasan UU dilakukan antara DPR dan pemerintah, kalau pemerintah tidak bersedia maka DPR tidak boleh 'ngotot' lakukan revisi," katanya saat dihubungi dari Jakarta, Senin (22/2).

(Baca: DPR dan Menko Polhukam Berbagi Tugas Sosialisasi Revisi UU KPK)

Dia mengapresiasi rapat konsultasi tersebut karena kalau tidak maka DPR akan menjadi "bulan-bulanan" masyarakat yang menolak revisi UU KPK. Dia mengatakan, keputusan penundaan merupakan langkah arif dan bijaksana di tengah kuatnya penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK.

"Di tengah kuatnya penolakan masyarakat terhadap revisi UU KPK maka keputusan penundaan itu arif dan bijaksana. PKS sejak awal menolak," ujarnya.

Jazuli menilai keputusan penundaan merupakan tepat karena lebih baik pemerintah terus terang daripada mengayun-ngayun keputusan. Hal itu, menurut dia, karena ada perbedaan pendapat antara lingkaran istana dengan para pembantu Presiden.

"Di pemerintah sendiri terjadi pro dan kontra, Menkumham bilang UU KPK harus direvisi namun juru bicara Presiden mengatakan menolak," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menunda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak akan menghapusnya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Keputusan tersebut diambil dalam rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement