Senin 22 Feb 2016 14:18 WIB

Wadah Pegawai KPK Ikut Desak Jokowi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden RI segera menarik draf usulan pemerintah mengenai revisi Undang-Undang KPK. Ini dilakukan sekaligus menagih amanat Nawacita. Wadah KPK mereka juga mendesak DPR RI sebagai wakil rakyat untuk segera menghentikan dan membatalkan draft revisi UU KPK.

"Revisi UU KPK jelas-jelas melemahkan gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini," ujar Ketua Wadah Pegawai KPK, Faisal, dalam siaran persnya, Senin (22/2).

(Baca: KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap)

Faisal mengatakan Wadah Pegawai KPK mendukung sepenuhnya sikap tegas pimpinan KPK dalam menolak revisi UU KPK dan segala bentuk upaya pelemahan KPK. 

Saat ini, hanya tiga dari 10 fraksi di DPR RI yang menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mereka adalah Partai Demokrat, Partai Gerindra, dan PKS. Sementara itu, fraksi yang pro terhadap revisi tersebut antara lain PDI-Perjuangan, Golkar, PPP, PAN, PKB, Hanura, dan Nasdem.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement