REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pernyataan Ketua Agus Rahardjo tidak main-main. Agus menyatakan akan mundur bila Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tetap disahkan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priaharsa Nugraha menegaskan sikap tersebut akan dilakukan oleh Agus. Hal itu dilakukan, lantaran KPK telah membaca dan membedah draft revisi yang dikirim DPR RI.
"Pernyataan Pak Agus bahwa beliau akan mundur jika RUU yang melemahkan KPK itu nanti jadi disahkan sangat sungguh-sungguh," kata Priharsa saat dihubungi, Senin (21/2).
Setelah melakukan pembedahan terhadap isi draft revisi tersebut, KPK, kata Priharsa menilai draft itu berisi tentang pelemahan kewenangan KPK.
Menurutnya, saat ini Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar komitmen dalam bentuk kata-kata jika memang bersungguh-sungguh dan bertekad untuk memberantas korupsi.
"Ini adalah sikap kami dan ajakan kepada pihak-pihak yang menyatakan sikap serius untuk memberantas korupsi, untuk benar-benar mewujudkannya dalam tindakan dan langkah konkret," ujar Priharsa.
Sebelumnya, Agus berencana mengundurkan diri dari KPK bila Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tetap direvisi. Agus pun akan menjadi orang pertama di KPK yang bakal mundur.