Senin 22 Feb 2016 13:26 WIB

KPK Minta Jokowi Tentukan Sikap

Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa awak  media saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Ketua KPK Agus Rahardjo menyapa awak media saat keluar gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK meminta agar Presiden Joko Widodo menentukan sikap terhadap rencana revisi UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Tadi kita sudah ketemu presiden agar bapak presiden menentukan sikap mudah-mudahan hasil pertemuan tadi, sore ini kita lihat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo sebelum konser kelompok musik Slank di gedung KPK Jakarta, Senin (22/2).

Rapat paripurna mengenai revisi UU KPK rencananya akan dilangsungkan pada Selasa (23/2), setelah ditunda dua kali karena ada 3 fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS yang menolak revisi UU tersebut.

"Masukan kami ke Presiden bahwa revisi itu tidak perlu, jadi perkara SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kita tidak bisa melimpahkan. Perkara dewan pengawas memang tidak perlu karena penyadapannya sudah diakui," tambah Agus.

Menurut Agus, Presiden Joko Widodo akan mempertimbangkan permintaan itu. Agus juga mengaku akan mundur bila revisi UU KPK akhirnya melemahkan lembaga tersebut. "Saya mengatakan siap mundur kalau revisi dilakukan dan hasilnya melemahkan KPK. Kita keberatan dengan dilakukan revisi saat ini, sebaiknya revisi dilakukan kalau indikator korupsi sudah 50," ungkap Agus

Ia mengungkapkan bahwa draf revisi yang beredar saat ini seluruhnya akan melemahkan KPK. Draf revisi UU KPK terakhir yang beredar di wartawan pun mengalami perubahan, namun setidaknya masih ada sejumlah poin yang dinilai melemahkan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement