REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai kewajiban membayar 200 rupiah untuk kantong plastik berbayar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku akan menuruti perintah KLHK. "Putusannya Rp 200, ya harus kita ikuti. Mau bilang apa? Itu kan putusan," ujarnya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (22/2) pagi.
Ahok, sapaan orang nomor satu di DKI itu mengaku enggan berkomentar jika nanti ada wacana pengubahan aturan melalui peraturan gubernur (pergub). Sebab, sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana meningkatkan harga kantong plastik menjadi Rp 5.000 untuk ritel modern. Adapun untuk pasar tradisional, harga kantong plastik saat berbelanja Rp 500.
Diketahui, aturan terkait kantong plastik untuk belanja itu terdapat dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 mengenai Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Dalam aturan itu, kantong plastik berbayar disepakati harganya senilai 200 rupiah.
Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Namun aturan itu masih dalam tahap uji coba.