REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh agama Konghuchu dari Majlis Agama Konghuchu Indonesia, Uung Sendana Linggaraja mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sudah kuat. Karena itu, tidak dibutuhkan merevisi UU KPK.
"Kata-kata memperkuat KPK (oleh DPR) itu kata-kata bersayap," ujar Uung, di acara Diskusi Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Ahad (21/2).
Uung juga mengusulkan agar hukuman bagi para koruptor diperberat. Menurut Uung, hukuman yang ada saat ini belum membuat efek jera koruptor.
Romo YP Edy Purwanto dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menolak revisi UU KPK selama tidak memperkuat KPK. Namun, apabila revisi tersebut tetap dilanjutkan, Edy mengatakan harus terdapat jaminan UU yang memperberat hukuman bagi koruptor.
Edy menilai, sampai saat ini belum ada kehendak politik bersama dalam pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. "Tidak ada upaya bersama untuk kesejahteraan bersama" kata Edy.
(Baca Juga: Revisi UU Jadi Ancaman untuk Lumpuhkan KPK)
Edy menegaskan, umat Katolik ke depannya ditekankan mengamalkan nilai pancasila. Di antaranya dengan melakukan perbuatan yang tidak koruptif.
Dalam acara tersebut hadir perwakilan dari agama Islam, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu. Hadir juga dari MUI, perwakilan Komisi Yudisial, ICW, dan Ketua KPK. Mereka bersepakat menolak revisi UU KPK.